Perumda Tirtanadi Menunggak Pajak ABT, Direksi Mengaku Tak Tahu Ada Pergub Mengatur Itu

 

MEDAN, kaldera.id – Bapenda Kota Medan menggandeng Anggota Komisi 3 DPRD Medan dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini terabaikan. Salah satunya, pajak air bawah tanah (ABT).

Sektor tersebut selama ini belum maksimal dilakukan pengutipan. Hal tersebut dikarenakan masih dikelola pihak Perumda Tirtanadi.

Perumda Tirtanadi sendiri merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Sumut.

Perwakilan Bapenda, Vera menuturkan saat ini Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan sebagaimana dengan ketentuan. Parahnya, selain tunggakan masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan sepatutnya. Padahal sangat berpotensi besar bagi sumber PAD.

“Berdasarkan Pergub No27/ 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun, sangat disayangkan sampai saat ini hal itu belum terealisasi,” ungkapnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi 3 di Gedung DPRD Medan, kemarin.

Perwakilan Bapenda lainnya, Hafiz menambahkan, selain menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan. Ternyata, dalam temuan, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya.

“Anehnya, 8 titik tersebut tidak termasuk dari 18 titik tersebut. Bahkan disinyalir masih banyak titik sumur bor sebagai potensi PAD yang ditutup,” tambahnya.

Parahnya lagi, pihak Perumda Tirtanadi yang diwakili Direktur Administrasi dan Keuangan, Humangkar Ritonga bersama stafnya yang hadir dalam rapat tersebut tidak mengetahui adanya
Pergub No27/2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT.

Jawaban ini sontak membuat Kstua Komisi 3 DPRD Medan, Afif Abdillah terkejut sambil geleng kepala. Menurutnya, jawaban tersebut dinilai tidak pas. Bahkan, dia menduga tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru.

“Artinya pertemuan ini cukup bagus karena pihak Bapenda bisa memberi tahu kepada pihak Perumda Tirtanadi,” katanya.

Anggota Komisi 3 lainnya, Erwin Siahaan menambahkan, pihak Tirtanadi agar segera menyesuaikan aturan yang baru. Sehingga bisa melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam pergub.

“Bapenda punya target pajak ABT untuk mendapatkan PAD guna pembangunan Kota Medan. Untuk ituTirtanadi harus segera menjalankan kewajibannya,” ungkap Politisi PSI itu.

Dalam RDP disepakati dan menjadi rekomendasi, Perumda Tirtanadi transparan terkait data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini. Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di Medan supaya dilaporkan dengan akurat. (reza)