LANGKAT, kaldera.id – Plt Bupati Langkat, Syah Afandin mengungkapkan, nikah masal adalah jalan bagi para pasangan pengantin yang mengikuti program ini mendapatkan status pernikahan yang sah secara agama maupun negara.
Kegiatan ini juga menghindar dari perbuatan dilarang agama. Selain itu, membantu mereka yang sudah layaknya menikah tapi terkendala akibat keterbatasan sesuatu.
“Dengan menjadi pasangan yang sah, maka dapat menghindarkan daerah kita dari muka Allah SWT,” ungkap Syah Afandin saat menghadiri nikah masal yang di selenggarakan Majelis Telangkai Melayu (Matamal) Kabupaten Langkat di Gedung Mabmi Stabat, Sabtu (28/10/2023).
Dirinya pun berharap kegiatan ini menjadi sarana membangun kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Langkat tentang betapa pentingnya surat nikah.
Sebab, menjadi dasar dalam pengurusan dokumen negara lainnya seperti, akta lahir anak maupun dokumen penting lainnya.
“Saya menyambut positif dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah turut andil bagi kesuksesan kegiatan nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh legalitas pernikahannya,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPR yang juga pendiri Majelis Telangkai Melayu (Matamal) Kabupaten Langkat, Djohar Arifin mengatakan, progam nikah massal ini untuk kepentingan umat.
Sebab, masih banyak yang sudah puluhan tahun tidak mempunyai akte nikah dan mungkin karena beberapa alasan dan faktor tertentu.
“Matamal hadir untuk menjembatani persoalan-persoalan yang dihadapi terhadap pasangan yang tidak mempunyai akte nikah. Dengan adanya akte nikah masyarakat bisa mengurus surat-surat kependudukan, baik tu KK, akte kelahiran anak dan lainnya. “Untuk itu saya berharap dengan adanya program nikah massal ini dapat membantu,” pungkasnya.(reza)