Masa Pemilu, ASN Jangan Pose Begini Kalau Tak Ingin Kena Masalah

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS wajib netral saat pemilu. Oleh karena itu, PNS dilarang melakukan beberapa pose saat foto untuk menjaga netralitas tersebut.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS wajib netral saat pemilu. Oleh karena itu, PNS dilarang melakukan beberapa pose saat foto untuk menjaga netralitas tersebut.

 

MEDAN, kaldeta.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS wajib netral saat pemilu. Oleh karena itu, PNS dilarang melakukan beberapa pose saat foto untuk menjaga netralitas tersebut.

Sejumlah larangan untuk PNS selama masa pemilu telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-undang ASN. Dia mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin.

“Dalam UU ASN wajib netral tidak boleh berpihak kepada partai politik dan kepentingan golongan, diatur juga dalam PP 94 tahun 2021 dalam kewajiban dan larangan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin PNS,” katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Minggu (26/11/2023).

Dalam SKB tersebut, ASN juga dilarang melakukan sejumlah hal antara lain, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota), menghindari deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, dan lain-lain.

Berikut pose-pose foto yang terlarang untuk ASN selama masa pemilu:

1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
4. Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan
5. Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
6. Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal. (det)