Jaksa menuntut Eks Rektor UINSU Saidurrahman dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Jaksa meyakini Saidurrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Ma'had di UINSU.
Jaksa menuntut Eks Rektor UINSU Saidurrahman dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Jaksa meyakini Saidurrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Ma'had di UINSU.

 

MEDAN, kaldera.id – Jaksa menuntut Eks Rektor UINSU Saidurrahman dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Jaksa meyakini Saidurrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Ma’had di UINSU.

Pada amar tuntutanya, Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan bahwasanya Saidurrahman melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan,” kata Fauzan Irgi Hasibuan membacakan nota tuntutannya, Kamis (11/1/2024).

Saidurrahman juga dituntut oleh Jaksa Fauzan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 956 juta, jika kemudian uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harta benda Saidurrahman akan disita dan dilelang.

“Menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 956 juta dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Apa bila tidak mencukupi, maka dapat diganti pidana selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan,” sambungnya

Jaksa meyakini bahwasanya tidak ada ditemukannya hal yang meringankan pada Saidurrahman. Pada persidangan, Saidurrahman berbelit dalam memberikan keterangan, kemudian Saidurrahman merupakan seseorang yang sudah pernah dihukum.

Selain Saidurrahman, Kepala Pusbangnis UINSU Sangkot Harahap beserta Evy Novianty Siregar sebagai tenaga administrasi Pusbangnis UINSU juga diyakini bersalah dalam tindak pidana korupsi dana Ma’had bersama dengan Saidurrahman. Sangkot Harahap dan Evy Novianty Siregar dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.

Majelis hakim Sulhanudin memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutanya jaksa tersebut pada pekan depan.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya Saidurrahman mengaku bahwasanya dana Ma’had tersebut bukanlah termasuk dari tindak pidana korupsi. Sebab, yang tersebut merupakan milik mahasiswa.

Namun, penjelasan Saidurrahman terkait hal tersebut ditepis oleh Dewi saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Ketika itu, saksi ahli menyebutkan bahwasanya uang tersebut merupakan milik negara ketika disetorkan oleh mahasiswa kepada UINSU.

“Kerugian negara itu, berkurangnya uang atau pun surat berharga milik negara. Kami meyakini bahwa uang yang disetorkan itu adalah uang negara. Sebab berdasarkan status UINSU itu sebagai pengelola BLU,” ucap Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2023). (det)