Ikuti Makkah Halal Forum, BPJPH Perkenalkan Produk Halal Indonesia ke Pasar Internasional

Keikutsertaan booth Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai perwakilan Indonesia di international exhibition melengkapi serangkaian acara yang diselenggarakan.
Keikutsertaan booth Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai perwakilan Indonesia di international exhibition melengkapi serangkaian acara yang diselenggarakan.

 

MEDAN, kaldera.id – Keikutsertaan booth Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai perwakilan Indonesia di international exhibition melengkapi serangkaian acara yang diselenggarakan.

Selain pameran, Makkah Halal Forum juga menyelenggarakan sejumlah konferensi internasional, pertemuan bisnis (B-to-B), dan forum Kesempatan Jaringan (Networking Opportunities).

Expo ini juga dihadiri oleh berbagai exhibitor dari berbagai negara, termasuk otoritas sertifikasi halal, kamar dagang, asosiasi, dan pelaku usaha.

Seperti diketahui, pemerintah terus mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk meningkatkan kualitas produk halal mereka supaya naik kelas. Sehingga dapat meraih pasar global. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan fasilitasi dalam proses sertifikasi halal.

Aqil juga menyatakan bahwa inisiatif BPJPH dalam memperkenalkan produk halal Indonesia ke pasar internasional sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Selain sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat, penyelenggaraan JPH juga bertujuan untuk menambah nilai pada produk.

Upaya ini diarahkan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

“Di hari pertama kemarin kami mengamati para pengunjung dari berbagai negara yang datang ke booth BPJPH cukup ramai dan sangat berminat dengan produk-produk halal UMK yang kita pamerkan terutama produk makanan. Ini tentu sangat menggembirakan,” ungkap Aqil.

“Ini membuktikan bahwa sertifikat halal penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar kualitas produk, dan menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” tukasnya.(det)