TOBA, kaldera.id- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Toba dilantik, Jumat, (19/1/2024) bertempat di gedung serbaguna HKBP Balige.
Gus Irawan Pasaribu, ketua DPD Gerindra Sumut melantik Charles Sihotang sebagai ketua DPC Gerindra Toba, menggantikan Pintor Sitorus yang saat ini menjadi anggota DPRD Sumut sekaligus juga caleg DPRD Sumut Gerindra Dapil IX (Taput, Tapteng, Toba, Humbahas, Samosir dan Sibolga.
Selanjutnya jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kab Toba resmi digantikan Charles Sitohang untuk masa periode jabatan 2024-2029.
Acara pelantikan di hadiri Sabam Rajagukguk wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Caleg DPR RI Dapil Sumut II dan H.Gus Irawan Pasaribu Ketua DPD Partai Gerindra Sumut anggota DPR RI Komisi XI.
Dalam kehadirannya di lokasi acara disambut langsung Ketua DPC Partai Gerindra Charles Sitohang dan Ketua Tim Pemenangan Capres Prabowo 08 berikut disambut dengan tarian tor-tor sawan Batak oleh sanggar seni Ruma Parsiajaran Inang Nauli Basa Sibisa pimpinan Juita Manurung.
Sekaligus penyematan Ulos Batak dan Tumtuman serta sortali khas adat Batak kepada Sabam Rajagukguk demikian juga kepada Gus Irawan Pasaribu menerima Tukkot Panaluan dan Piso Halasan khas adat Batak sebagai kebesaran Harajaon (Kerajaan) Budaya adat Batak diserahkn oleh pimpinan sanggar seni Ruma Parsiajaran Inang Nauli Basa Sibisa Juita Manurung.
Ketua DPD Partai Gerindra Gus Irawan Pasaribu menyerahkan pataka partai kpeda ketua Gerindra Toba didampingi seluruh fungsionaris pengurus partai yang dilantik.
Gus Irawan dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada pengurus baru DPC partai Gerindra Kabupaten Toba yang baru dilantik dengan ketua DPC Charles Sitohang.
Dia mengatakan dilantiknya pengurus baru DPC Partai Gerindra Kab.Toba harus sanggup bekerja lebih proaktif untuk memenangkan pemilu 2024. Hal ini mengingat waktu Pemilu tinggal menghitung hari, jelang Pemilu 14 Februari 2024. Dia mengingatkan agar meraih suara sebanyak mungkin untuk menangkan Prabowo dan Gibran demikian juga untuk para caleg di DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI.