Walikota Medan, Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintah dan Sosial Setdako Medan, M Sofyan mengungkapkan, penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemko Medan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah melaksanakan pelayanan ke masyarakat.
Walikota Medan, Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintah dan Sosial Setdako Medan, M Sofyan mengungkapkan, penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemko Medan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah melaksanakan pelayanan ke masyarakat.

 

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintah dan Sosial Setdako Medan, M Sofyan mengungkapkan, penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemko Medan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah melaksanakan pelayanan ke masyarakat.

SPM ini juga memprioritaskan dan menjamin pendanaan pelaksanaan di Kota Medan. Hal ini disampaikan Sofyan saat membuka rapat evaluasi dan optimalisasi pelaporan penerapan SPM Kota Medan 2023-2024 di Kantor Wali Kota, Kamis (22/2/2024).

“Artinya kita semua harus sepakat bahwa masyarakat adalah pusat dari pembangunan karena itu peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi komitmen kita bersama,” ungkapnya.

Sofyan menjelaskan, Kota Medan harus segera menyusun rencana aksi penerapan SPM dengan melibatkan perangkat daerah penghimoin SPM dan melakukan penetapan rencana aksi penerapan SPM melalui peraturan serta menjadikan rencana aksi tersebut menjadi buku saku dalam penerapan SPM oleh stakeholder terkait.

“Melalui kegiatan ini bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap agar capaian SPM Kota Medan di 2023 dengan nilai 96,3% bisa naik lebih baik di 2024,” katanya.

Dia menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal, tahapan yang dilaksanakan mulai dari pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis.

Perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar dan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar serta pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar dari tahapan standar pelayanan minimal harus dapat diintegrasikan ke dalam satu perencanaan di masing-masing OPD.

“Langkah-langkah tersebut merupakan suatu persyaratan agar standar pelayanan minimal dapat diterapkan secara utuh untuk kemudian dapat dianggarkan dilaksanakan dan dievaluasi pencapaiannya sebagai bahan kajian pelaksanaan dasar pada tahun berikutnya,” tambahnya. (reza)