Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripura yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/3/2024).
Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripura yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/3/2024).

 

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripura yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, 8 Fraksi dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM dan menyetujuinya sehingga dapat memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemko Medan dalam upaya memajukan UMKM tersebut.

Dengan tercapainya persetujuan tersebut, Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan kepala daerah atas Raperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM disaksikan Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.

“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM,” kata Bobby Nasution.

Dikatakan Bobby Nasution, keberadaan UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Di samping itu, imbuhnya, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.

Selain itu, tegas Bobby Nasution, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar, BUMN dan BUMD.

Apalagi bilang Bobby Nasution, kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada perekonomian, mengharuskan Pemerintah temasuk pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

“Terbitnya UU tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan hukum oleh Pemerintah Pusat, membawa implikasi hukum yang menjadi jalan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan hukum bagi pengembangan UMKM,” ungkapnya.

Pengembangan UMKM, kata Bobby Nasution, saat ini menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha sehingga kontribusi UMKM menjadi sangat besar bagi peningkatan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Bobby Nasution berharap, Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk dan melahirkan suatu Perda yang baik.

“Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harap Bobby Nasution. (reza)