MEDAN, kaldera.id – Ketua Fraksi Gabungan (Hanura PSI dan PPP) DPRD Medan, Hendra DS meminta Bagian Hukum Setdako Medan segera merampungkan peraturan walikota sebagai petunjuk tekhnis peraturan daerah yang baru atau yang mengalami perubahan.
Hal ini disampaikannya menyusul banyak produk perda yang tak dibarengi penerbitan peraturan walikota (Perwal). Alhasil, implementasi peraturan daerah itu tak maksimal. Menurutnya hal ini akibat lemahnya administrasi dan kajian yang dilakukan Bagian Hukum Setdako Medan.
Dirinya mencontohkan, Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retrebusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan Januari dan baru berjalan Februari 2024. Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retribusi dinilai sangat signifikan.
Hendra menjelaskan, aturan yang tercantum masih bersifat global. Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam perda. Alhasil, tanpa Perwal, perda dinilai sekadar produk hukum.
“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang perwalnya tidak segera disusun. Padahal, perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya bakalan susah kalau tanpa perwal,” ungkapnya saat ditemui wartawan, Jum’at (19/4/2024).
“Masih banyak perda berjalan tanpa perwal. Ini menunjukkan tidak siapnya Pemko menjalankan perda. Jadi, perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya perwal,” tambahnya. (reza)