MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga mendukung direvisinya Perda No 1/2024 tentang kenaikkan retribusi sampah. Pasalnya, berdasarkan perda tersebut besaran tarif retribusi sampah dinilai terlalu memberatkan.
Dimana, tarif retribusi sampah mengalami kenaikan mencapai 500% dari besaran retribusi sebelumnya atau mencapai Rp50 ribu lebih. Hal ini tentunya sangat memberatkan masyarakat.
“Kalau untuk memaksimalkan perolehan retribusi sampah, kiranya Pemko Medan dapat menambah jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS), bukannya manaikkan retribusinya,” kata David Roni kepada wartawan, kemarin.
Menurut Politisi muda Partai PDI Perjuangan ini, kenaikan retsibusi sampah disesuaikan dengan kemampuan warga saat ini. Sedangkan potensi menaikkan PAD dari retribusi sampah, dinilai sangat berpeluang dengan cara menambah WES.
“Saat ini masih banyak warga yang belum dikenakan WRS atau membayar retribusi sampah secara resmi. Warga membayar retribusi sampah kepada oknum tertentu,” katanya.
Untuk itu dirinya meminta Pemko Medan melalui kepling kiranya dapat melakukan pendataan warganya sebagai WRS. Karena potensi itu cukup banyak. (reza)