Pinjaman online (pinjol) ilegal
Pinjaman online (pinjol) ilegal

 

JAKARTA, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menilai untuk menuntaskan permasalahan pinjaman online (pinjol) tidak hanya dengan aturan yang perlu diperketat. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai dampak dan resiko pinjol. Edukasi ini, tambahnya, juga perlu dimasifkan pada semua media.

“Menurut hemat saya yang harus diperkuat dari OJK adalah sosialisasi. Sosialisasi itu harus lebih banyak masuk ke media-media, media cetak, media TV, media online, semua dan secara masif. Jadi masyarakat itu aware bahwa memang ini salah satu produk dunia keuangan yang cepat dan praktis, tapi di lain pihak masyarakat juga harus tahu dampak dan resiko dari pinjol itu,” ujar Gus Irawan Pasaribu di Jakarta, Selasa (6/5/2024).

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

Menurutnya, masyarakat yang terjerat pinjol biasanya merupakan orang-orang yang dalam keadaan urgen membutuhkan uang, di sisi lain pinjol menjanjikan kebutuhan segera mereka itu dengan proses yang mudah. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat juga jika di balik kemudahan proses yang mudah dan cepat itu juga ada resiko dibelakangnya.

“Yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat bahwa karena itu pinjaman tanpa jaminan, proses tidak begitu susah, tentunya si pemilik dana ini akan sangat keras dan ketat pada saat penagihannya dan itu berdampak kepada peningkatan jumlah pinjaman. Jadi, mau seketat apapun aturan dibuat tapi kalau masyarakat tidak diberikan edukasi yang memadahi tetep aja akan terjadi masalah,” jelas legislator dapil Sumut II itu.