Kajatisu Idianto Terima Penghargaan dari BNN, Komit Indonesia Bersih Narkoba

0
6
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Rabu malam tadi (26/6/2024) menerima penghargaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Rabu malam tadi (26/6/2024) menerima penghargaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom.

 

PEKANBARU, kaldera.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Rabu malam tadi (26/6/2024) menerima penghargaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom.

Penghargaan tersebut diterima Kajati Sumut atas Komitmen dan Jasanya dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 di Pekanbaru, Riau. Penghargaan diterima Idianto diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan.

“Piagam tersebut merupakan bentuk apresiasi BNN RI kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau atas komitmen dan jasanya dalam rangka mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba (Bersinar),” ujar Marthinus.

Menurutnya, peringatan HANI tahun 2024 ini menjadi momentum untuk semua pihak berintropeksi terhadap berbagai kebijakan dan penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak akan berhenti mengajak semua pihak, mulai dari pimpinan instansi pusat hingga daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi, dan masyarakat, untuk sama-sama menjaga komitmen gerakan perlawanan penggunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Idianto melalui Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan mengatakan, penghargaan tersebut merupakan komitmen Kejati Sumut beserta jajaran dengan wilayah hukumnya meliputi 28 kejaksaan negeri (kejari) dan 9 cabang kejaksaan negeri (cabjari).

“Khususnya dalam mencegah, memberantas dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba),” kata Yos.

Diketahui Kejati Sumut terbanyak se-Indonesia menindak tegas terdakwa peredaran gelap narkoba dengan tuntutan pidana maksimal (mati).

“Pada tahun 2023 lalu Kejati Sumut dan jajaran menuntut pidana mati sebanyak 93 terdakwa. Data April 2024 sebanyak 24 perkara,” pungkas mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut. (efri surbakti/red)