Walikota Medan, Bobby Nasution menjelaskan , Komplek J-City, Jalan Karya Wisata belum termasuk sebagai lokasi parkir berlangganan. Untuk itu, dia meminta Dishub lebih mengerti area-area parkir berlangganan.
Walikota Medan, Bobby Nasution menjelaskan , Komplek J-City, Jalan Karya Wisata belum termasuk sebagai lokasi parkir berlangganan. Untuk itu, dia meminta Dishub lebih mengerti area-area parkir berlangganan.

 

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Nasution menjelaskan , Komplek J-City, Jalan Karya Wisata belum termasuk sebagai lokasi parkir berlangganan. Untuk itu, dia meminta Dishub lebih mengerti area-area parkir berlangganan.

“Jadi, mengenai itu, saya mewakili Dishub Kota Medan menyampaikan permohonan maaf. Kepada Dishub, saya minta harus lebih mengerti lagi area-area parkir berlangganan dimana saja,” ungkap Bobby menanggapi perselisihan petugas Dishub di Komplek J-City Jalan Karya Wisata terkait parkir berlangganan kepada wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).

Dia juga menanggapi maraknya pemberitaan maupun respon masyarakat terkait parkir berlangganan di Kota Medan, termasuk wilayah parkir di area pertokoan ataupun ruko.

Bobby menambahkan, kedepan, seluruh petugas parkir akan diakomodir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melalui program Parkir Berlangganan.

Hal ini bertujuan agar persoalan parkir di Kota Medan dapat ditangani dan masyarakat juga terlayani dengan baik.

“Yang pasti sosialisasi. Biar masyarakat paham. Sudah kita tegaskan, karena itu biasanya parkir pertokoan dan ruko masuk wilayah Dispenda (Badan Pendapatan Daerah),. Ya petugasnya dari Dispenda. Tapi, sudah kita tetapkan itu masuk ke area parkir berlangganan. Jadi, nantinya tidak ada lagi ditemui petugas parkir versi Dispenda atau petugas parkir versi Dishub,” tegas Bobby Nasution.

Selanjutnya untuk yang berada di perumahan, terang Bobby Nasution, selagi asetnya (fasilitas sosial dan fasilitas umum) belum diserahkan ke Pemko Medan, maka Pemko Medan belum berhak melakukan penagihan.

“Ya, belum berhak kami lakukan penagihan. Agar tidak simpang siur, sekali lagi saya sampaikan kepada para pemilik komplek atau developer untuk segera menyerahkan asetnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkali-kali mengingatkan. Begitu juga dengan Kejari, juga sudah mengingatkan,” ungkapnya.

Dikatakan Bobby Nasution, perumahan yang sudah berdiri lebih dari 1 tahun, maka pihak developer wajib menyerahkan asetnya kepada Pemko Medan. Bukan hanya parkirnya saja, jelasnya, tapi juga penanganan banjir maupun jalannya bisa diakomodir untuk dikerjakan Pemko Medan. (reza)