Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta persetujuan DPR terkait rencana pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta persetujuan DPR terkait rencana pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah.

 

JAKARTA, kaldera.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta persetujuan DPR terkait rencana pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah. Beberapa Anggota Komisi XI DPR RI menyoroti kebijakan ini, terutama terhadap BUMN yang sedang mengalami masalah, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bio Farma.

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu memberikan pandangannya tentang standar yang digunakan oleh Kemenkeu dalam menentukan pemberian PMN. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik untuk BUMN, agar tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan.

“Saya belum mendapatkan indikasi atau standar apa yang dipakai Kemenkeu dalam memberikan PMN. Ini penting agar kita dapat pemahaman utuh terkait uang rakyat yang kita investasikan ke entitas BUMN. Jangan sampai (PMN) disia-siakan karena membiayai BUMN yang tidak bisa memberikan kinerja yang baik. Jangan sampai negara salah memberikan investasi,” jelasnya di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Legislator Fraksi Gerindra ini menyatakan termasuk terhadap proposal PMN senilai Rp10 triliun untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), mengingat adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana sebesar Rp2,5 triliun di lembaga tersebut.

“Untuk BUMN bermasalahan, khususnya LPEI, indikasi atau standar apa sih sehingga itu dilakukan pembiayaan ? Kerja sama dengan Kejaksaan dan Lembaga Hukum itu memang perlu dikonkretkan, tapi jangan hanya karena satu hal, ternyata indikasi atau standar lain dikesampingkan,”tuturnya.

Menurutnya, pemberian PMN kepada BUMN bermasalah seperti LPEI dan Bio Farma harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati, mengingat permasalahan hukum yang masih menggantung.

“Menurut saya, kasus ini kan sudah panjang secara hukum. Artinya, kalau persetujuan yes or no kita nanti, jangan sampai kita terlibat juga dalam proses yang hari ini sudah jelas mereka secara hukum, tapi malah diajukan lagi,” ujarnya.

Kemudian tentang PMN untuk Bio Farma, menurut Gus Irawan Pasaribu kasus fraud yang dilakukan Indofarma harus menjadi catatan penting bagi pemerintah, terlebih pinjaman online perusahaan obat milik negara itu menggunakan nama pegawai.

“Sekarang pinjam lagi PMN ke kita, harusnya kita sarankan ke pinjol aja sekalian (PMN) tahap dua,” jelas dia.

Dalam menjawab kekhawatiran tersebut, Direktur Utama LPEI, Riyani Tirtoso, menegaskan bahwa lembaga tersebut telah melakukan reformasi internal yang signifikan, termasuk pergantian manajemen dan upaya hukum untuk menyelesaikan masalah aset bermasalah.