Anggota Komisi 3 DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution mengungkapkan, nilai sewa Gedung Medan Mall selama tiga tahun sebesar Rp35 miliar dinilai terlalu kecil.

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 3 DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution mengungkapkan, nilai sewa Gedung Medan Mall selama tiga tahun sebesar Rp35 miliar dinilai terlalu kecil. Sebab, pengelolaan tidak hanya gedung semata, tapi juga mencakup pelataran parkir.

Untuk itu dirinya meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan membatalkan kerjasama dengan PT Medan Megah selaku pihak pengelola dan meninjau ulang harga sewa yang ditawarkan.

“Kami minta kerjasama itu dibatalkan dan lakukan lelang ulang. Kami juga minta pastikan harga sewa yang baru melalui tahapan appraisal. Atau harga sewa disesuaikan dengan harga perhitungan tahun ini, bukan tahun sebelumnya,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, dirinya tidak paham dasar atau metode yang digunakan BPKAD Kota Medan dalam menghitung nilai sewa yang ditawarkan. Sebab, melihat potensi yang ada, niilai sewa tersebut terlalu kecil.

” Kami sudah mendapatkan data data dari Pemko Medan sebelum sidak ke Gedung Medan Malll. Potensi parkirnya cukup tinggi. Belum lagi sewa di dalam gedung. Jadi, wajar nilai sebesar itu terlalu kecil,” ucapnya.

Dirinya pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan bagi Pemko Medan menjadikan appraisal 2021 sebagai dasar untuk memperpanjang kontrak PT. Medan Megah di 2023.

Apalagi, appraisal yang dilakukan di tahun 2021 juga belum dapat dipastikan mengikutsertakan penghitungan perolehan pendapatan dari lahan parkir.

“Sebab dari lahan parkir saja potensi yang dihasilkan sudah sangat tinggi, belum lagi dari gedung Medan Mall beserta seluruh fasilitas yang ada di dalamnya sebagai objek utama yang disewakan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mulia pun mendesak Pemko Medan untuk mengoreksi dan merevisi kembali harga sewa Medan Mall yang ditetapkan Pemko Medan kepada PT Medan Megah. (reza)