Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada serentak 2024 dimulai 24 November sampai 26 November 2024.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada serentak 2024 dimulai 24 November sampai 26 November 2024.

 

MEDAN, kaldera.id – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada serentak 2024 dimulai 24 November sampai 26 November 2024. Hal ini terungkap saat Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) 2024 di Hotel Le Polonia, Rabu (20/11/2024).

Plt Walikota Medan, Aulia Rachman diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan Muhammad Sofyan mengungkapkan, tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yakni, 23 November 2024. Artinya sesuai ketentuan maka pada 24 November pukul 00.00 Wib seluruh APK harus sudah ditertibkan.

Dia mengatakan, pelaksanaan pemilihan Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Medan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Oleh sebab itu pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.

“Pilkada ini sesungguhnya pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan riang gembira. Kita berharap seluruh tahapannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ujar M Sofyan.

M. Sofyan ingin agar kondusifitas di Kota Medan dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024.

“Kita  semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan seperti saat sekarang ini, baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan, ada 6.601 APK yang akan ditertibkan nanti di masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024.

Jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, umbul-umbul, dan baliho. (reza)