MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan mengucapkan terima kasih kepada empat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat, terutama pekerja rentan di Kota Medan sehingga terkover BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat BUMN tersebut yakni, PT Pelindo, PT Hutama Karya, PT Pegadaian dan PT Angkasa Pura. Dimana PT Pelindo memberikan CSR sebesar Rp.499.968.000 untuk 4.960 orang selama 6 bulan, PT Hutama Karya sebesar Rp.249.984.000 untuk 2.480 orang selama 6 bulan.
Kemudian, PT Pegadaian memberikan CSR sebesar Rp.499.968.000 sebanyak 4.960 orang selama 6 bulan. Lalu, PT Angkasa Pura sebesar Rp.499.968.000 untuk 4.960 orang selama 6 bulan.
“CSR ini nantinya kami peruntukkan untuk membantu masyarakat pekerja rentan sehingga mereka terkover BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Bobby, Selasa (26/11/2024).
Bobby menjelaskan, di bidang kesehatan ada Universal Health Coverage (UHC). Sedangkan bidang ketenagakerjaan namanya Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Untuk UHC saat ini sudah tercapai. Sedangkan UCJ sedang dicapai Pemko Medan.
“Untuk program UHC, seluruhnya dianggap sudah berlangganan BPJS Kesehatan. Nah kita juga ingin agar seluruh pekerja rentan bisa terkover BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, jika ada kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bisa terkover sampai Rp.40 juta dan memberikan beasiswa kepada anak sampai Rp170 juta,” jelasnya.
Capaian BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih 50%.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Sombolon menyampaikan, saat ini sebanyak 305 penyandang disabilitas di Kota Medan yang aktif bekerja sangat membutuhkan perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Penyandang disabilitas dikenal sebagai pekerja rentan dan menjadi perhatian serius dari Pemko Medan melalui anggaran yang telah dialokasikan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Dari jumlah tersebut, Ilyan menyebutkan terdapat lima orang yang terdata sebagai ojek online (ojol). Menyusul instruksi Presiden terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemko Medan berkomitmen untuk melakukan inovasi perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Pekerja rentan yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia berisiko tinggi untuk membuat keluarganya menjadi miskin. Untuk itu, kami memastikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan jaminan sosial, jaminan ekonomi, dan jaminan pendidikan,” ujar Ilyan.
Ia menambahkan, di Kota Medan terdapat sekitar 168 ribu pekerja rentan yang diharapkan dapat terlindungi melalui APBD Kota Medan serta dana CSR dari perusahaan swasta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan, Jefri Iswanto menyambut baik upaya Pemko Medan dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
Menurutnya, perlindungan jaminan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam hal terjadi risiko kerja, penyandang disabilitas dapat menerima santunan hingga Rp244 juta, termasuk beasiswa untuk dua anaknya senilai Rp174 juta.
“Jika terjadi kematian dalam konteks biasa, mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk hadir bagi rakyatnya,” ungkap Jefri seraya menekankan bahwa tiap insiden yang menyebabkan cedera akan ditangani dengan perawatan hingga pulih sepenuhnya, dan membantu santunan sementara bagi yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan.
Dengan kolaborasi ini, Pemko Medan berharap dapat menekan angka kemiskinan baru dan memastikan setiap pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan perlindungan yang layak. (Reza)