SPBU Jalan Sudirman
SPBU Jalan Sudirman

MEDAN, kaldera.id – Persoalan SPBU yang berada di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Sudirman yang dikelola PT Amanah Lima Bersaudara sangat menarik perhatian. Bahkan, Komisi 4 DPRD Medan sampai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait menyelesaikan persoalan ini.

Sebab, persoalan perbedaan pendapat antara Pemko Medan melalui dinas terkait dengan pengelola berbeda pendapat. Tidak heran persoalan inipun mengundang tanda tanya besar.

Dalam RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, Jumat (27/12/2024) tersebut terungkap, bahwasanya SPBU tersebut sudah tiga kali diterbitkan izinnya. Terakhir izin dikekuarkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan pada 2022 lalu.

Anehnya dinas terkait baru melayangkan surat peringatan kepada pengelola 3 Desember 2024 kemarin. Dan itu merupakan peringatan pertama.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak sendiri mengaku heran dan sangat aneh karena hampir 10 tahun dirinya duduk di Komisi 4 DPRD Medan, permasalah SPBU ini tidak selesai oleh Pemko Medan. “Mereka itu punya izin. Bahkan sejak saya kecil SPBU itu sudah berdiri. Jadi, bukan baru dibangun,”tegas Paul dalam RDP tersebut.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan SPBU tersebut izinya telah lengkap, tapi hingga kini masih disoal. Apalagi pihak pengusaha sudah 3x membuat izin PBG nya. Terakhir izin tersebut keluar pada 11 November 2022.

”Kenaoa baru sekarang kalian ributin lagi? Kalau memang ada yang tidak sesuai, kenapa saat penambahan bangunan tidak diawasi.Ini artinya dinas terkait terkesan mengada ada atas permasalah ini ,” kata Paul.

Paul juga meminta kepada dinas terkait agar tidak mempersulit para investor yang ingin meningkatkan APBD Kota Medan.

“Bagaimana Kota Medan maju jika pengusaha yang taat aturan yang diberlakukan di Kota Medan dengan rasa tidak adil. Sebab, sudah sangat jelas. Surat surat sudah lengkap, mulai dari SHM, izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) dan Izin Usaha lengkap semua. Kalau memang ada kekurangan, ya bimbinglah untuk di lengkapi bukan ditakut takuti ,” katanya.

“Kami harapkan kedepannya agar jangan ada lagi persoalan seperti karena izin sudah lengkap, tapi dipermasahkan. Padahal banyak bangunan yang lebih besar, ada di depan mata tanpa memiliki izin PBG , tapi Satpol PP diam aja tanpa reaksi apa pun sampai selesai bangun itu,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Medan lainnya, El Barino Shah. Menurutnya SPBU itu bisa dikatakan sudah menjadi salah satu ikon Kota Medan. Sebab, sudah lama berdiri dan beroperasi. Pihak pengusaha saat ini membelinya bukan dari proses awal berdiri, tapi sudah jadi. “Izinnya sudah lengkap semuanya ,” katanya.

Perwakilan dari Dinas PKPCKTR Kota Medan, Afan mengatakan, SPBU yang terlentak di Jalan Imam Bonjol Simpang Sudirman tersebut telah melanggar izin yang telah dikeluarkan. Dimana, bangunan berdiri di atas badan jalan atau di luar lahan yang dimohonkan. Imbasnya, kawasan tersebut menjadi macet.

Sementara itu, Arbie Abdul Gani selaku pihak yang mewakili PT Amanah Lima Bersaudara selaku pengelola SPBU mengatakan, pihaknya tidak ada melanggar izin atau aturan.

Mereka membeli SPBU dalam kondisi bangunan dan fasilitas sudah jadi. Dia juga menjelaskan, SPBU itu sendiri sudah berdiri sejak 1977. “Sebagai pengusaha pengusaha saya tetap kooperatif,” katanya. (red)