JAKARTA, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mendesak dikaji ulangnya regulasi yang terkait pemberlakuan tarif baru di beberapa ruas jalan tol resmi, yang mulai diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) intuk sejumlah ruas Tol Trans Jawa per 17 Januari 2020. Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa kaji ulang diperlukan agar dapat dilakukan dilakukan penundaan atau pembatalan terhadap kebijakan tersebut.
“Kurang tepat naiknya tarif tol di saat kondisi pandemi, kenaikan ini tentu akan berpengaruh pada beberapa sektor. Persoalan ini jangan hanya dilihat dari sudut pandang investasi semata. Tetapi harus memperhatikan dengan seksama terhadap kondisi ekonomi termasuk pengaruhnya terhadap biaya logistik kebutuhan pokok dan biaya tranportasi umum,” kata Gus Irawan Pasaribu, Selasa (19/1/2021).
Polisi Fraksi Gerindra ini mengingatkan bahwa sektor logistik barang dan jasa akan terkena dampak dari naiknya tarif tol ini, ongkos operasional kendaraan logistik akan semakin memberatkan. Selain itu, kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak pada penyesuaian tarif transportasi umum antar kota yang dapat memberatkan masyarakat.
Meski operator jalan tol berhak untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai regulasi, Junaidi menilai kebijakan ini kurang memperlihatikan kondisi ekonomi. “Kenaikan tol setidaknya dapat berdampak pada kenaikan biaya logistik barang dan jasa tranportasi, lalu dapat meningkatkan harga barang kebutuhan masyarakat dan dapat mempengaruhi daya beli,” ungkapnya.(armin nasution)