PALEMBANG, kaldera.id – Seorang kepala Desa (Kades) Musi Rawas berinisial AKR, 43, menggunakan dana bantuan Covid-19 untuk bermain judi.
Akibatnya, kepala Desa itu terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021).
Dijelaskan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana Desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.
“Padahal dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga,” jelasnya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
“Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun,” katanya.
Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa terancam di hukum mati.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Meski begitu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. (inews/mustivan)