YOGYAKARTA, kaldera.id – Dua pemuda yang merupakan siswa lembaga pelatihan kerja (LPK) dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Sleman, Yogyakarta usai terlibat tindak penjambretan.
Salah satu dari mereka mengaku nekat berbuat demikian lantaran tak punya biaya untuk melakukan tes swab antigen.
Kedua siswa, yakni Khoirul Ihsan Romadhon, 21, dan Achmad Dimas Meileniawan, 20,. Keduanya warga Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini merupakan siswa magang perhotelan di Kota Yogyakarta.
Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro menjelaskan kronologi tersangka nekat merampas harta dari korbannya, Destyn , warga Sleman.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 19 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di taman depan Kantor UPT Pelayanan Persampahan Kabupaten Sleman, Beran, Tridadi, Sleman.
“Korban saat itu pulang kerja dengan temannya, lalu di depan Kantor UPT Persampahan dia (korban) sama temannya baru selfie, foto-foto pakai handphone, di seputaran itu baru dibangun pertamanan,” kata Irwiantoro di Mapolsek Sleman, Yogyakarta, Senin (29/3/2021).
Kala korban tengah asyik berfoto, mendadak muncul kedua tersangka mengendarai satu unit sepeda motor secara berboncengan. Mereka lantas merampas secara paksa gawai milik Destyn.
“Korban pada saat itu ada perlawanan, memegangi jaket pelaku, sehingga sempat terseret sekitar 10 meter dan akhirnya harus mengalami di luka tangan kanan, kaki kiri, dan pelipis,” beber Kapolsek.
Kemudian Destyn memutuskan melaporkan kejadian yang menimpanya ke jajaran Polsek Sleman.
Bermodal keterangan korban, saksi, plus petunjuk lainnya, polisi meringkus kedua tersangka di masing-masing rumah indekos mereka, kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, 24 Maret 2021 malam.
Tersangka Achmad dan Khoirul lantas digelandang ke Mapolsek Sleman beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Kepada petugas, tersangka Achmad mengaku sebagai inisiator aksi penjambretan ini. Alibinya, solidaritas untuk membantu tersangka Khoirul.
“Sudah mepet tidak ada uang mau periksa, teman saya ini (Khoirul) reaktif dan juga untuk bayar kost sudah deadline. Sudah mentok kami lakukan seperti itu,” ujar Achmad.
Baik Achmad maupun Khoirul mengaku terpaksa berbuat demikian. Lantaran keduanya sudah tidak lagi mendapat kiriman uang dari orang tua masing-masing di Magelang sana.
“(Orang tua) ditanya juga kondisi sedang kurang, waktunya bayar kost tapi orang tua keadaan juga belum ada. Jadi, kami terpaksa melakukan hal tersebut,” tutupnya.
Sementara Khoirul mengaku jika sehari sebelum melakukan penjambretan, dirinya sempat dinyatakan reaktif swab antigen. Niatnya, uang hasil rampasan selain dipakainya untuk membayar tagihan kost, juga sebagai modal periksa swab antigen berikutnya.
“Ini kemarin itu saya isolasi mandiri, saya reaktif corona. Reaktifnya sudah tanggal 14 Maret dan uang itu buat cek (kesehatan) lagi,” aku Khoirul.
Hasil negatif antigen, menurutnya, dibutuhkannya sebagai persyaratan dari tempat ia mendapat pelatihan kerja.
Namun ternyata, ini bukan kali pertama kedunya terlibat dalam tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan. Baik Achmad maupun Khoirul pernah melakukan penjambretan sebelumnya.
“Di Jalan Magelang dapat handphone juga, dapat di antara Kodim Sleman dan sudah dijual handphone-nya,” katanya.
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Berupa, handphone milik Destyn yang belum sempat dijual dan satu unit sepeda motor bebek bernomor polisi F 6394 JR yang ditunggangi Achmad dan Khoirul saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (cnn/mustivan)