JAKARTA, kaldera.id- Sistem perdagangan dan transaksi lewat E-Commerce sudah eksis di tengah masyarakat. Untuk itu, anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menilai keberadaan regulasinya berupa undang-undang menjadi kebutuhan mendesak, agar masyarakat terlindungi.
 
Gus Irawan Pasaribu mendesak DPR dan pemerintah merumuskan regulasi khusus E-Commerce untuk mengatur transaksi keuangan dan perdagangan. “UU khusus E-Commerce harus jadi perisai negara dan bangsa dari kemungkinan celah praktik curang pada platform digital. Asas kesetaraan harus dibangun,” tegas Gus Irawan Pasaribu, Kamis (2/9/2021).
 
Bangsa ini, lanjut Gus Irawan Pasaribu, tidak boleh tunduk pada aturan main para aksasa E-Commerce. Apalagi Indonesia tidak menganut sistem ekonomi kapitalisme liberal. Kelak, dengan bila sudah ada UU E-Commerce praktik monopoli harga bisa dicegah, bahkan bisa diberikan sanksi tegas. “Jika terjadi predatory pricing bisa dipidana jika sudah ada UU yang mengaturnya,” tutur Gus Irawan Pasaribu.
 
Bila tidak ada aturan pidana dan perdatanya, menurut legislator dapil Sumatera Utara ini, negara bisa banyak dirugikan. “Kalau rakyat dirugikan, sebetulnya negera juga yang dirugikan, karena kehilangan kesempatan mendapat pemasukan,” kata Gus Irawan Pasaribu.(finta rahyuni)