Pinjol Ilegal, Gus Irawan Minta Perbankan Harus Jemput Bola

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

JAKARTA, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengapresiasi arahan Presiden kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Jhonny G Plate, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, terkait penindakan pinjaman online (pinjol) ilegal, karena telah meresahkan masyarakat. Dia mengapresiasi langkah presiden yang langsung turun menangani masalah pinjol illegal.

“Karena kasus-kasus yang muncul akibat pinjol illegal sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Gus Irawan Pasaribu, Jumat (15/10/2021). Dia mengaku sangat prihatin atas kasus yang merupakan dampak dari pinjol ilegal. Kegiatan-kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pinjol illegal yang cenderung menteror para nasabah dan dilakukan dengan cara-cara tidak manusiawi menjadi sorotannya. Tidak sedikit masyarakat yang merasa malu karena kasus tunggakannya di sebar kepada teman-temannya yang mengakibatkan gangguan mental bahkan nekat melakukan tindakan bunuh diri.

“Ini sudah melampaui batas,” tutur Gus Irawan Pasaribu. Dia menegaskan OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi industri jasa keuangan termasuk pinjol. Gus Irawan Pasaribu menyatakan, DPR sudah sering bertanya dan meminta keterangan kepada OJK terkait dengan pinjol. OJK sendiri sudah memiliki Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diberi tugas untuk mengawasi pinjol. OJK pun memiliki kewenangan untuk menutup dan memblokir pinjol ilegal bekerja sama dengan Kominfo.

“Namun nyatanya tidak mudah, karena menurut OJK ditutup satu tumbuh pinjol lebih dari satu. Ini sebagai dampak dari teknologi digital yang bisa membuat aplikasi kapan saja dan dari mana saja,” ujarnya.(finta rahyuni)