Jakarta, kaldera.id – Polisi sudah menetapkan Olivia Nathania sebagai pelaku dugaan penipuan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung kepada Susan yakni pengacara dari Olivia.
Ia menyebut saat ini Olivia tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Oi (Olivia) sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa. Dia datang jam 07.00 pagi, ya,” ujar Susan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 11/11/2021.
Sebelumnya, Olivia Nathania juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan Perekrutan CPNS dengan korban mencapai 225 orang dan total kerugian Rp 9,7 miliar. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Susan menyebut seharusnya eks kolega Olivia Nathania yang bernama Agustina juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai Agustin turut serta berperan dalam kasus ini.
“Jadi Ibu Agustin dengan Oi sama posisinya. Ibu Agustin merekrut. Itu, kan, banyak yang orang-orang kenal sama Ibu Agustin, bukan Oi. Jadi Ibu Agustin yang membawa,” kata Susan.
Dalam kasus ini, Agustina dan Olivia sempat berada pada kubu yang sama sebagai pihak yang mencari orang untuk direkrut menjadi Calon CPNS dan menerima bayaran dari mereka. Namun Agustina malah membantah dan mengaku sebagai korban Olivia.
Olivia mengatakan bahwa Agustina sebagai piham yang menyediakan jasa bimbel tes PNS untuk mengelabubi korban. Melalui bimbel tersebut Agustina sudah meraup uang dari para korban hingga ratusan juta rupiah.(tempo/ef)