Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal untuk Guru Pemerkosa Santri di Bandung

Herry Wirawan
Herry Wirawan

Bandung, kaldera.id – Kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36) di Bandung bikin gempar. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana akan memantau penanganan perkara dan berjanji beri Herry tuntutan maksimal.

“Kami merespons bagaimana perhatian masyarakat terhadap satu perkars yang sedang disidang di Pengadilan Negeri Bandung atas nama terdakwa HW,” ucap Asep kepada detikcom via sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).

Asep menuturkan Kejati Jabar sangat konsen akan perkara yang sedang ditangani ini. Menurut Asep, perkara ini menyangkut kemanusiaan.

“Kami dari Kejati sangat konsen terhadap ini karena ini menyangkut ini mejahatan kemanusiaan yang kemudian menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas,” kata dia.

Asep mengatakan akan memantau langsung proses penanganan perkara tersebut. Bahkan dia berjanji akan memberikan tuntutan maksimal terhadap Herry.

“Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan temen-temen sekalian untuk menginformasikan kepada kami akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan,” kata dia.

Soal hukuman kebiri yang banyak digaungkan, Asep menyatakan pihaknya masih mengkaji. Hal itu, sambung Asep, tergantung hasil persidangan yang saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Pihaknya masih akan menunggu hasil proses persidangan

Sementara itu disinggung soal yayasan tempat Herry bernaung, Asep belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan. Pihaknya masih akan menunggu hasil proses persidangan.

“Kita lihat nanti proses tuntutannya, persidanganya. Temen-temen intelejen juga backup perkara ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komperhensif untuk kemudian menjadi semacam pencegah agar kejahatan seperti itu tidak terjadi lagi. Serta memberikan rasa aman kepada wanita dan para santri yang berniat untuk mendalami ilmu agama masing-masing,” tuturnya.

Adapun sejauh ini, Herry didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara. (detik)