JAKARTA, kaldera.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor. SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
SIM adalah bukti sah bagi pengendara telah memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berkendara untuk mengendarai kendaraan bermotornya.
Penerbitan SIM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Syarat Pembuatan SIM
Syarat Perpanjang-Pembuatan SIM antara lain:
1. Syarat Usia
Syarat utama pembuatan SIM adalah batas usia. Persyaratan usia ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Berikut adalah kategori usia untuk memiliki SIM:
– Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
– Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
– Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
– Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
– Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
– Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
2. Syarat Administrasi
Syarat administrasi pembuatan SIM tergantung dari kebutuhan. Kita bisa memilih sesuai dengan kebutuhan baik itu ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.
Syarat administrasi pembuatan SIM antara lain:
– SIM baru
– Perpanjangan SIM
– Pengalihan golongan SIM
– Perubahan data pengemudi
– Penggantian SIM hilang atau rusak
– Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Syarat administrasi pengajuan SIM baru untuk kendaraan bermotor perseorangan. Berikut adalah berkas yang dibutuhkan untuk membuat SIM:
– Mengisi formulir pengajuan SIM
– Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
– Bisa baca tulis
3. Syarat Kesehatan
Syarat kesehatan perpanjang dan pembuatan SIM meliputi jasmani seperti penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan. Sementara, kesehatan rohani meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, dan stabilitas emosi.
Syarat ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang bisa dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
4. Tahapan Registrasi
Setelah persyaratan sudah lengkap, hal yang perlu dilakukan adalah dengan mengisi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Kemudian, akan dilanjutkan dengan ujian teori.
Pemohon yang sudah lulus ujian teori, akan berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat.
Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia. Apabila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Daftar Biaya Pembuatan SIM:
– SIM A: Rp 120.000
– SIM B I: Rp 120.000
– SIM B II: Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
– SIM C I: Rp 100.000
– SIM C II: Rp 100.000
– SIM D: Rp 50.000
– SIM D I: Rp 50.000
– SIM Internasional: Rp 250.000.
Daftar Biaya Perpanjangan SIM:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM B I: Rp 80.000
– SIM B II: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
– SIM C I: Rp 75.000
– SIM C II: Rp 75.000
– SIM D: Rp 30.000
– SIM D I: Rp 30.000
– SIM Internasional: Rp 225.000
Itu tadi informasi mengenai syarat dan biaya perpanjang-pembuatan SIM 2022. Sekarang, detikers sudah paham bukan? (detik)