SERDANG BEDAGAI, kaldera.id – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang berdagai Ifdhal, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Berdagai di salah satu Rumah Makan Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ifdhal juga diketahui menjadi salah satu peserta lelang jabatan Pemprovsu dan melamar pada jabatan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Provsi.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK, MH, KBO, IPTU Adi Santika, dan Kanit Tipikor IPTU E. Sidauruk, pada Jumat (22/1/2021) malam mengatakan, tersangka merupakan oknum Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai, berinisial IF, 53, tahun.
“Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan satu unit telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” jelas Robin.
Intimidasi Pemilik e-Warung
Diketahui, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi para pemilik e-warung sebagai distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.
“Kadis Sosial menakut-nakuti korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Perbuatannya sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 2020. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat terungkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu.
“Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.(mustivan mahardhika)