Pelaku penganiyayaan terhadap Aktivis anti korupsi Sumut menyerahkan diri ke Mapolres sergai didampingi kuasa hukumnya
Pelaku penganiyayaan terhadap Aktivis anti korupsi Sumut menyerahkan diri ke Mapolres sergai didampingi kuasa hukumnya

SERDANGBEDAGAI, kaldera.id – Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap Aktivis anti korupsi, Fakhrurozi, 36, yang terjadi Kamis (4/2/2021) di kafe Kecamatan Perbaungan, ternyata bukan dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK), melainkan hanya perkelahian biasa.

Hal tersebut diungkapkan Robin didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Iptu Adi Santika, Kanit Resum Iptu I Made Dwi Krisnanda dan Kasubbag Humas AKP Sopian ketika menggelar konferensi pers, di Mapolres Sergai, Senin (8/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik terhadap 4 orang saksi, Fakhrurozi (pelapor) memang murni dipukul oleh tersangka berinisial MFT, 42, alias Delit.

Dikatakan Robin, penganiayaan itu berawal saat MFT (pelaku) yang diketahui baru tiba di parkiran langsung beranjak masuk ke dalam kafe. Namun, ketika jalan, kaki Fakhrurozi menyenggol kaki tersangka kemudian terjadi perdebatan.

“Karena merasa tidak senang, tersangka tiba-tiba memukul hidung Fakhrurozi menggunakan tangan kiri hingga mengeluarkan darah. Lalu teman-teman mereka bergegas melerai agar tidak terjadi perkelahian yang lebih besar,” kata AKBP Robin Simatupang.

Akibat insiden tersebut, korban langsung mendatangi Polres Sergai untuk membuat laporan kepolisian yang tertuang dalam LP/74/4/II/2021/SU/Res Sergai, 4 Februari 2021.

“Usai menerima laporan dari pelapor, Kamis (4/2/2021) dinihari, personel Tekab Sat Reskrim Polres melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan cek olah TKP. Kemudian, pelapor juga dibawa petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ucapnya.

Kemudian, pada Senin (8/2/2021) siang, MFT (pelaku) didampingi tim kuasa hukum dan anggota keluarganya mendatangi Polres Sergai untuk menyerahkan diri dan siap mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya.

Atas perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil visum dari RS Sultan Sulaiman diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“MFT (pelaku) akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara,”pungkasnya. (Mustivan Mahardhika)