Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek Bandara Kualanamu Deliserdang terkait dugaan penggunaan alat rapid test bekas pakai pada layanan tersebut. 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek Bandara Kualanamu Deliserdang terkait dugaan penggunaan alat rapid test bekas pakai pada layanan tersebut. 

DELISERDANG, kaldera.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek Bandara Kualanamu Deliserdang terkait dugaan penggunaan alat rapid test bekas pakai pada layanan tersebut. 

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan lima orang petugas beserta sejumlah alat rapid test cepat Covid-19.

Plt. Exceutive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soepriyanto melalui Humasnya, Novita Maria Sari membenarkan adanya penggrebekan tersebut.

“Iya benar, memang ada datang tim dari Polda Sumut melakukan penggerebekkan tersebut,” ujar Novita dikutip dari okezone, Selasa (27/4/2021) malam.

Akan tetapi, Novita belum dapat menyampaikan detail penggerebekkan tersebut.

“Besok Pak GM akan memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut,” ujar Novita menambahkan.

Akibat penggerebekan itu, layanan rapid test di Bandara Kualanamu ditutup untuk sementara waktu. Polisi juga telah menyegel lokasi layanan tersebut.

Lebih lanjut, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Jhon Nababan, belum dapat memberikan konfirmasi terkait penggerebekkan itu.

Panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan kepadanya belum mendapatkan jawaban.

Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang juga belum membalas konfirmasi. (mustivan mahardhika)