LANGKAT, kaldera.id – Kemenkumham Sumut mulai membahas perkembangan kasus dugaan tuduhan kriminalisasi kelompok tani nipah di Desa Kuala Serapuh Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat dari Masyarakat Internasional, di Aula Rutan Kelas ll B Tanjung Pura, Kamis (20/05/2021). Pembahasan ini meminta klarifikasi dari pihak terkait.
Hadir dalam pertemuan itu, Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat, Terbit Rencana PA.
Dalam pertemuan tersebut, Kabid Ham Kemenkumhan wilayah Sumut, Ave Maria Sihombing mengatakan, pihaknya berniat mengambil keterangan dan mengumpulkan informasi dari semua pihak terkait guna mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas.
Selain itu, pihaknya juga berniat melakukan mediasi agar permasalahan ini segera selesai dengan aman. “Harapan dirapat ini masalah segera selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin berharap melalui pertemuan ini permasalahan yang ada dapat ditangani dan diselesaikan secepatnya. Dengan begitu tidak menjadi polemik yang meluas.
“Semoga cepat selesai hingga menjadikan Langkat aman dan damai,” pintanya.
Sementara perwakilan Walhi Sumut, Ari meminta tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus ini. Termasuk permasalahan alih fungsi kawasan hutan yang menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ia menilai selama ini, penyelesaian hanya ditingkat koordinasi saja. Hingga menyebabkan kriminalisasi terjadi kepada kelompok tani nipah, bernama Samsul dan Samsir.
Selain itu, Ari juga meminta kepada Pemprovsu dan Pemkab Langkat bisa mengambil alih untuk moratorium izin SDA yang ada di dalam kawasan hutan. Harapannya agar terdata semua izin yang ada dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan hutan.
Selanjutnya, Ketua Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Samsul Bahri menjelaskan, pihaknya sejak 2016 telah melakukan penghijauan dan mendapat izin HPH pada 2018,guna mengelola lahan hutan seluas 242 Hektar.
Namun ada kendala, yakni pengancaman dan intimidasi dari pihak tertentu. Tujuannya untuk menguasai/merebut lahan yang selama ini sudah dikelola Kelompok Tani Nipah Desa Serapuh. “Perampasan itu, dengan tujuan mengalih fungsikan lahan menjadi kebun kelapa sawit,” ucapnya.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudi Saputra, Kadis LH Langkat Iskandar Zulkarnaen Tarigan, Camat Tanjung Pura Taufik Rieza, Kasi Pidum Kejari Langkat, Ka Rutan Kelas Il B.Tanjung Pura Parlindungan Siregar, dan lainnya. (efri)