Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menyerahkan 70 sertifikat hak atas tanah nelayan dan klaim asuransi nelayan senilai Rp220 juta.
Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menyerahkan 70 sertifikat hak atas tanah nelayan dan klaim asuransi nelayan senilai Rp220 juta.

LANGKAT, kaldera.id – Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menyerahkan 70 sertifikat hak atas tanah nelayan dan klaim asuransi nelayan senilai Rp220 juta.

Penyerahan dilaksanakan secara simbolis, di Halaman Kantor Desa Dogang, Kecamatan Gebang, Langkat, Kamis (17/2/2022).
Asuransi nelayan diberikan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk 2022.

Klaim asuransi diserahkan kepada ahli waris Almarhum Edi Amin (nelayan Perlis) senilai Rp200.000.000.

Selain itu kepada perwakilan Amran selalu nelayan Desa Pantai Cermin senilai Rp20.000.000. Akibat sakit yang membuatnya tidak mampu untuk melaut. Amran sudah menderita sakit selama kurun waktu tiga bulan.

Afandin berpesan agar klaim asuransi dapat dipergunakan untuk keperluan pokok dan mendasar.

“Baiknya dipergunakan sesuai kebutuhan agar kemanfaatannya dapat dirasakan oleh keluarga,” ujarnya.

Dirinya menghimbau agar seluruh nelayan Langkat mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi.

“Saya sangat berterimakasih kepada BPN Langkat dan pihak PT Asuransi Ramayana,” pungkasnya.(ali)