LANGKAT, kaldera.id – Plt Bupati Langkat, Syah Afandin diwakili Plt Asisten Pemerintahan Setdakab Langkat, Basrah Pardomuan mengikuti apel gelar pasukan operasi keselamatan Toba di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Stabat, Selasa (1/3/2022).
Bertindak sebagai pembina apel, Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok. Sedangkan bertindak sebagai komandan, IPDA Sukma dan perwira upacara AKP Hosea Ginting.
Dalam sambutannya, Danu membacakan amanat Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Operasi Keselamatan Toba 2022 ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kemudian menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu-lintas dan menghambat penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera Utara.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 1 – 14 Maret 2022. Pelaksanaannya melibatkan 2.299 personel. Terdiri 150 personel dari Satgas Polda dan 2.149 personel dari Satgas kewilyahan,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi keselamatan Toba 2022 akan dilakukan tindakan hukum pada sembilan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu ada tiga penekanan untuk menjadi pedoman guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas yakni, tetap menjaga kesehatan serta meniatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa. Kemudian, memastikan kepada setiap personel yang bertugas untuk paham tugas dan tanggung jawabnya dan menghindari adanya komplain masyarakat.
“Terakhir, lakukan deteksi dini dengan memetakan titik titik kerawanan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta penyebaran Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Basrah Pardomuan di sela- sela kegiatan menyatakan, Pemkab Langkat siap mendukung dengan menurunkan personel baik dari Dishub dan Satpol PP dalam membantu mensukseskan operasi keselamatan. “Kita akan bantu pelaksanaan razia. Semoga semuanya berjalan lancar dan kemanfaatannya dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (ali)
9 Pelanggaran Yang Diberikan Tindakan Hukum Dalam Operasi Keselamatan Toba 2022
1. Pengemudi Ranmor yang menggunakan HP saat berkendara.
2. Pengemudi Ranmor dibawah umur (belum cukup umur).
3. Berboncengan Lebih dari 1(satu) orang
4. Tidak menggunakan Helm SNI saat berkendara
5. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan Arus
7. Tidak menggunakan Safety Belt.
8 . Ugal ugalan dan.
9. Over Dimensi dan Over Load ( ODOL).