LANGKAT, kaldera.id – Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Juli hingga Agustus 2024 seberat 21,426,58 gram di depan Gedung Aula Bharadaksa Mapolres Langkat, Jumat (11/10/2024) siang.
Kapolrea Langkat AKBP David Triyo mengatakan, sampai saat ini Polres Langkat terus melakukan perang terhadap namanya narkotika sesuai atensi Bapak Kapolda Sumatera Utara.
“Dihadapan para media saat ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 21,426,58 gram dan diamankan dari lima tersangka. Asumsi kita telah menyelamatkan dua ratus sepuluh ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ucapnya.
Lebih jelas, Kapolres Langkat memyampaikan untuk TKP pengungkapan narkoba ini tiga kasus diwilayah Polres Langkat, dan satu lokasi pengembangan diwilayah Deliserdang.
“Kelima tersangka ini memiliki peran masing -masing. Ada sebagai pengedar, ada sebagai bandar, dan kami akan menetapkan kontruksi pasal sesuai perannya masing-masing. Untuk pasal UU Nomor 35 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal semumur hidup,” tegas David,
Pantauan wartawan dilokasi, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara perebusan air di dalam tong, dicampur sebungkus bubuk detergen, lalu barang bukti narkotika jenis sabu dimasukan menjadi satu.
Selain itu, bungkusan pelastik dari narkotika dimusnakan dengan cara di bakar.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kepala BNN Langlat AKBP S Bangko SH MBA, Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma.
Selanjutnya, turut hadir juga Kanit Satnarkoba Iptu Sihar Sihotang, KBO Satnarkoba Ipda Ardiansyah Sirait, dan perwakin Sub Labfor Polda Sumut, pihak Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Langkat. (reza)