MEDAN, kaldera.id – Berkas pengunduran diri calon Wakil Walikota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi sebagai Anggota DPRD Sumut sudah diterima KPU Kota Medan, Kamis (24/9/2020).
Berkas tersebut merupakan syarat pendaftaran Salman untuk mendampingi Akhyar Nasution di Pilkada Medan 2020.
“Salman sudah tanggal 24 September, Aulia sejak pendaftaran,” kata Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair, Senin (28/9/2020).
Ia menyebut, bekas ini diserahkan ke KPU Kota Medan paling lama lima hari setelah penetapan calon.
Selain berkas pengunduran diri, KPU Kota Medan juga masih menunggu Surat keputusan (SK) pemberhentian Salman dan Aulia sebagai anggota DPRD yang harus dilengkapi 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Tinggal surat pemberhentian dari pejabat berwenang untuk Salman dan Aulia yang belum. Itu paling lama 30 hari sebelum pencoblosan suara,” pungkasnya. (finta rahyuni)