TEBING TINGGI, kaldera.id – Polda Sumatera Utara memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dari tiga polres jajaran, yakni Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebing Tinggi. Paparan digelar di Mapolres Tebing Tinggi pada Kamis (2/10/2025).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa sejak 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, ketiga polres tersebut berhasil mengungkap 862 kasus narkotika dengan 1.010 tersangka.
Dalam kesempatan itu hadir Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, serta Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.
Barang bukti yang disita antara lain 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five. “Dari keseluruhan barang bukti tersebut, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi Rp192,2 miliar,” ungkap Ferry.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, menambahkan bahwa pengungkapan jaringan dilakukan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak dan loket narkoba di perkampungan, perkebunan kelapa sawit, hingga kawasan rawan.
Selain itu, kepolisian melakukan 57 penindakan di tempat hiburan malam, dengan 7 lokasi terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. Di wilayah hukum Polresta Deliserdang, lokasi tersebut meliputi Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota. Di wilayah Polres Serdangbedagai terungkap di Grand Galaxy, sementara di Tebing Tinggi di Karaoke Blak White. Dari hasil itu, tiga bangunan dirubuhkan, yakni CDI, Lawpota, dan Marcopolo.
Berdasarkan pemetaan, daerah paling rawan narkoba berada di Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Kecamatan Perbaungan (Serdangbedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebing Tinggi). “Kapolres diminta memberi perhatian lebih terhadap daerah-daerah rawan tersebut,” tegas Calvijn.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif. “Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Jangan ada oknum yang berupaya menghalangi penegakan hukum, karena hal itu bisa menimbulkan tindak pidana lain,” pungkasnya. (Reza)