Dugaan Kelalaian SMK3, Keselamatan Pekerja di Langkat Terancam

redaksi
17 Jan 2026 13:06
News Sumut 0 3
3 menit membaca

 

LANGKAT, kaldera.id – Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sejumlah pabrik dan kawasan industri di Kabupaten Langkat kian mengkhawatirkan.

Lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dinilai telah menempatkan nyawa pekerja dalam risiko serius.

Potensi kecelakaan kerja akibat kelalaian perusahaan bukan lagi sekadar ancaman, melainkan telah nyata terjadi.

Situasi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk bertindak tegas dan terukur.

SMK3 yang tertuang dalam sertifikat resmi bukan formalitas administratif semata. Sistem ini merupakan instrumen wajib yang dirancang untuk melindungi pekerja, mencegah kecelakaan, serta menjamin keberlanjutan usaha secara bertanggung jawab.

Namun ironisnya, di lapangan, SMK3 kerap diperlakukan sebatas dokumen pelengkap, bahkan diduga diabaikan oleh sebagian pelaku industri.

Dugaan tersebut menguat setelah terjadinya insiden kerja yang menimpa Priski (20), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.

Pada Kamis (26/12/2025) dini hari, korban yang bekerja sebagai mekanik maintenance di PKS PT CCMO dilaporkan tercebur ke dalam tangki air panas saat menjalankan tugas.

Peristiwa nahas ini diduga kuat dipicu kelalaian perusahaan, khususnya tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan SMK3.

Padahal, penyediaan APD merupakan kewajiban mutlak perusahaan dan menjadi elemen dasar keselamatan kerja yang tidak boleh ditawar.

Kelalaian terhadap aspek K3 bukan pelanggaran ringan. Setiap pengabaian berpotensi langsung mengancam keselamatan, bahkan nyawa pekerja.

Insiden tersebut pun menuai reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Syafril, saat ditemui di Stabat, Jumat (16/1/2026),
menegaskan bahwa kecelakaan kerja akibat tidak disediakannya APD merupakan bentuk kelalaian berat yang harus diproses secara hukum.

“Jika benar perusahaan tidak menyediakan APD dan tidak menjalankan SMK3 sebagaimana mestinya, ini jelas pelanggaran serius.

Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan harus bertindak tegas,” ujar Syafril.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

“Bahkan dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta, apabila terbukti tidak memiliki sertifikat SMK3 atau tidak melakukan audit secara berkala,” jelasnya.

Syafril juga mendesak Disnaker Kabupaten Langkat dan Polres Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PKS PT CCMO, sekaligus melakukan audit komprehensif terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Langkat.

“Disnaker wajib memiliki data terbuka dan akurat tentang perusahaan yang patuh dan yang abai terhadap SMK3.
Pengawasan tidak boleh bersifat seremonial, harus rutin dan berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih jauh, Syafril mengingatkan agar negara tidak kalah oleh kepentingan korporasi yang membandel atau merasa kebal hukum karena dugaan perlindungan oknum tertentu.

“Negara harus hadir. Jika hukum dilemahkan dan pengawasan dibiarkan longgar, maka yang menjadi korban adalah para pekerja. Nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi keuntungan,” pungkasnya.

Sementara itu, Afni selaku pengawas PKS PT CCMO yang dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (17/1/2026) melalui pesan WhatsApp belum memberikan klarifikasi.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan diketahui telah dibaca, namun tidak mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan. (red)