Suasana sidang tuntutan Maulana Akhyar Lubis, mantan Pindiv Treasury Bank Sumut. Dia dituntut 19 tahun penjara.(finta)
Suasana sidang tuntutan Maulana Akhyar Lubis, mantan Pindiv Treasury Bank Sumut. Dia dituntut 19 tahun penjara.(finta)

MEDAN, kaldera.id – Selain menuntut mantan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dan mantan pejabat MNC Sekuritas Andri Irvandi, jaksa juga menyebut ada aliran uang ke rekening Rizal Pahlevi Hasibuan, mantan Komisaris Utama PT Bank Sumut.

Dalam sidang tuntutan, Rabu (4/11/2020), terdakwa Maulana Akhyar disebut melakukan pencucian uang itu disebut dilakukan dengan modus menggunakan rekening investasi.

“Perbuatan terdakwa Maulana Akhyar Lubis tersebut menggunakan modus melalui penggunaan rekening investasi untuk menerima harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi yang bertujuan agar uang yang diterima terlihat wajar dan berasal dari hasil investasi yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana,” ucap jaksa Robertson Pakpahan.

Selain itu, dalam dakwaan ini jaksa juga menyebut ada aliran dana ke eks Komisaris Utama Bank Sumut saat itu, Rizal Pahlevi Hasibuan. Jaksa menyebut Rizal menerima Rp100 juta.

“Bahwa terdakwa lain, Andri Irvandi (mantan pejabat MNC Sekuritas) juga ada memberikan sejumlah uang kepada Rizal Pahlevi Hasibuan selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut dengan cara transfer dari rekening milik Andri Irvandi di Cabang Jakarta Plaza Mandiri yang total seluruhnya Rp100.000.000 hal ini juga telah memperkaya orang lain, yaitu Rizal Pahlevi Hasibuan selaku Komisaris Utama,” pungkasnya. (finta rahyuni)