MEDAN, kaldera id- Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba 151,71 kilogram sabu dan 58.241 pil ekstasi dari total 31 kasus narkoba periode September dan Oktober 2020. Dari total kasus ini ditetapkan sebanyak 53 tersangka

“Tersangkanya 53 orang terdiri dari 51 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Dari 53 orang itu, dua di antaranya meninggal dunia,” ujar Martuani saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sumut, Rabu (11/11/2020).

Selain sabu dan ekstasi, ada 87,71 kilogram ganja yang juga dimusnahkan. Dia mengatakan pihaknya menemukan sejumlah ladang ganja di Sumut seperti Karo dan Mandailing Natal.

“Saat ini Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang membudidayakan, menanam ganja di ladang rumahnya yaitu di daerah Madina dan Tanah Karo dan sudah kita lakukan penindakan. Sekali lagi saya tekankan masyarakat harus ikut berpartisipasi memberikan informasi penyalahgunaan narkotika. Ini semua demi keselamatan para penerus bangsa kita agar jangan sampai hancur karena barang haram ini,” jelas Mantan Kapolda Papua itu. (finta rahyuni)