Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya bakal melaksanakan keputusan pemerintah pusat soal larangan mudik Lebaran 2021.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya bakal melaksanakan keputusan pemerintah pusat soal larangan mudik Lebaran 2021.

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya bakal melaksanakan keputusan pemerintah pusat soal larangan mudik Lebaran 2021. Namun, ia menyebut mudik antardaerah di Provinsi Sumut masih diperbolehkan.

Pasalnya, menurut Edy masyarakat yang mudik dalam provinsi saja masih bisa dikontrol oleh Pemprov Sumut.

“Kalau mudik sudah pasti, itu adalah instruksi pemerintah harus kita taati, mudik sementara tahun ini ditiadakan. Ya kalau di dalam daerah bisa kita atur sehingga kita tau semua pemetaannya sehingga kita tau kondisi kesehatannya,” ujarnya usai acara membuka Musrenbang penyusunan rencana kerja Pemda Pemprov Sumut tahun 2022 di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Kamis (8/4/2021).

Namun, untuk masyarakat yang akan mudik ke luar Sumut, Edy mengatakan tidak akan memberikan izin. Termasuk kata Edy untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan mudik Lebaran.

“Kalau keluar dari provinsi kita tidak bisa dan itu sudah instruksi dari pemerintah. Terkhusus pegawai negeri, ASN ini saya minta Hari Raya berada di tempat,” tegas Edy.

Sebelumnya, pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran
Covid-19.

Menurut Muhadjir, aktivitas mudik lebaran memang dapat menggerakkan roda ekonomi. Namun, mudik di tengah pandemi bisa kembali meningkatkan kasus positif yang mulai melandai beberapa bulan terakhir.

Larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung 12 hari mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Selama itu, pemerintah mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebarkan Covid-19.

Meski melarang aktivitas mudik, pemerintah tetap memberlakukan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama.

Larangan mudik tahun ini berlaku untuk semua pihak. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia. (finta rahyuni)