Iswanda Ramli
MEDAN, kaldera.id – Penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Sekretaris Komisi 2DPRD Medan, Iswanda Ramli atau Nanda Ramli, mendesak Pemko Medan segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus agar pengaduan warga bisa ditindaklanjuti cepat, terutama ketika pasien membutuhkan rawat inap.
Nanda mengatakan, keluhan masyarakat terkait penolakan pasien BPJS Kesehatan masih terus muncul. Kasus terbaru yang disorot terjadi di RS Bunda Thamrin Medan.
“Kita mendorong Pemko Medan untuk membentuk satgas khusus dalam menangani masalah banyaknya RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan ataupun pasien UHC. Satgas ini sangat penting, sebab masalah ini sangat krusial dan tidak juga terselesaikan sampai saat ini,” kata Nanda kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, dugaan penolakan pasien tersebut bertentangan dengan tujuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC) yang dijalankan pemerintah. Pemko Medan, kata dia, tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Nanda mengusulkan satgas menyediakan nomor kontak khusus bagi pasien BPJS Kesehatan yang ditolak saat membutuhkan rawat inap. Petugas juga diusulkan berkantor atau ditempatkan di sejumlah rumah sakit di Medan, terutama rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dengan jumlah pasien tinggi.
“Sangat banyak masyarakat Kota Medan yang mengalami masalah ini. Sayangnya, masyarakat tidak tahu kemana harus mengadu agar masalah ini langsung ditindaklanjuti. Dengan adanya satgas khusus, masyarakat bisa langsung mengadu, selanjutnya Pemko Medan melalui satgas khusus tersebut dapat langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat harus memiliki saluran yang jelas ketika menghadapi penolakan layanan. Menurutnya, pelaksanaan program UHC harus disertai pengawasan dan tindak lanjut terhadap rumah sakit yang dilaporkan tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat merasa bingung saat ditolak RS, mereka harus tahu kemana mereka akan mengadu. Pemko Medan pun harus hadir untuk masyarakat, jangan biarkan ada lagi masyarakat yang ditolak saat membutuhkan rawat inap. Apalagi saat ini Pemko Medan sudah menerapkan UHC, maka tidak boleh ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan. Perintah itu muncul setelah Nur, warga Kelurahan Sekip, mengadukan pengalaman suaminya dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026).
Nur mengaku suaminya ditolak berobat karena kepesertaan BPJS disebut tidak aktif. Namun, saat berobat ke RS Vina Estetika, kepesertaan BPJS tersebut ternyata aktif.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” kata Rico.
Rico menegaskan, masyarakat Kota Medan telah tercakup dalam program UHC yang pembiayaannya ditanggung melalui APBD. Ia meminta Dinas Kesehatan mendata dan mengevaluasi rumah sakit yang diduga menolak pasien agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (Reza)