Aksi damai di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (28/10/2026).
DELISERDANG, kaldera.id – Massa Cipayung Plus Deli Serdang mendesak keterbukaan informasi dan audit atas pergeseran anggaran daerah sekitar Rp503 miliar. Mereka juga mempertanyakan penggunaan APBD untuk pembenahan jalan nasional Kuala Namu, pelaksanaan program Ibu Jelita, hingga penanganan dugaan keracunan santri pada peringatan Hari Santri Nasional tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi damai di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (28/10/2026). Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution menerima aspirasi massa bersama Kepala Dinas Pendidikan Fitriyan Syukri dan perwakilan kepolisian.
Dalam tuntutannya, massa meminta penjelasan mengenai dasar hukum pergeseran anggaran Rp503 miliar, rincian program, sumber pembiayaan, nilai kegiatan, lokasi pelaksanaan, hingga realisasi anggaran. Mereka juga mendorong audit penggunaan anggaran serta meminta agar belanja daerah lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah sektor yang disorot meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penyediaan air bersih, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Massa turut mempertanyakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dasar hukum penggunaan APBD untuk pembenahan jalan nasional Kuala Namu.
Program Ibu Jelita juga menjadi perhatian. Massa meminta audit dan evaluasi terhadap sumber pembiayaan, mekanisme pengadaan, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban program tersebut.
Selain persoalan anggaran, mereka menuntut penyelesaian hak tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Massa juga meminta pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan keracunan santri saat kegiatan Hari Santri Nasional tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi persoalan PPPK paruh waktu, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Fitriyan Syukri menjelaskan bahwa pembayaran gaji tenaga pendidik dilaksanakan sesuai ketentuan pembiayaan yang berlaku, termasuk pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai regulasi.
“Pembiayaan gaji tenaga pendidik PPPK paruh waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi tenaga pendidik yang telah tersertifikasi, pemenuhan haknya disesuaikan dengan persyaratan dan regulasi yang mengatur,” jelas Fitriyan.
Ia menambahkan, pemotongan pajak penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan dengan mempertimbangkan golongan dan besaran penghasilan masing-masing tenaga pendidik.
Terkait dugaan gangguan kesehatan yang dialami santri, persoalan tersebut telah ditangani Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Dinas Kesehatan. Pemerintah daerah menyatakan pemantauan masih dilakukan dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebabnya.
Sementara itu, Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution menyatakan pergeseran anggaran dilaksanakan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Pergeseran anggaran dilaksanakan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga terbuka terhadap penyampaian aspirasi dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pada akhir aksi, massa menyerahkan dokumen berisi pernyataan dan tuntutan tertulis kepada perwakilan Pemkab Deli Serdang. Dokumen tersebut diterima dan ditandatangani sebagai bukti penerimaan aspirasi.
Dialog sempat diwarnai ketegangan, tetapi situasi berhasil diredam sehingga pembicaraan berlanjut dan kondisi keamanan tetap terkendali. Meski sejumlah penjelasan telah disampaikan, tuntutan massa terkait keterbukaan rincian pergeseran anggaran, audit program, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah. (Reza)