Polda Sumut Ungkap 5 Kasus BBM, 6 Tersangka dan 72 Ribu Liter Disorot

redaksi
26 Okt 2026 15:17
Medan News 0 2
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 72.519,3 liter bahan bakar minyak (BBM) tercatat dalam pengungkapan lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM oleh Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran. Dalam penanganan perkara yang berlangsung pada 21–25 Oktober 2026 itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Lima laporan polisi tersebut terdiri atas dua perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dan tiga perkara yang ditangani Polres Tapanuli Selatan, Polres Tebing Tinggi, serta Polres Tapanuli Tengah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penindakan Ditreskrimsus bersama jajaran kewilayahan dalam rangka Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri.

“Polda Sumatera Utara bersama jajaran telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM melalui lima laporan polisi, dengan enam orang pelaku yang telah diamankan. Pengungkapan ini dilakukan sejak 21 sampai 25 Oktober 2026,” ujarnya.



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai menjelaskan, sejumlah kasus melibatkan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian bahan bakar tersebut ditimbun dan dijual kembali. Polisi juga menangani dugaan kecurangan takaran pada mesin pompa BBM di sebuah SPBU di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Modusnya hampir sama, yakni menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian dilakukan penimbunan dan penjualan. Namun, ada satu perkara di wilayah Serdang Bedagai yang berkaitan dengan dugaan perubahan takaran pada mesin pompa SPBU. Kasus tersebut masih kami dalami,” kata Irfan.

Salah satu perkara menyasar SPBU Suka Damai di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kasus dugaan kecurangan takaran BBM tersebut, polisi menetapkan DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU sebagai tersangka.

Perkara lainnya ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan pengangkutan 2.000 liter Solar bersubsidi menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi di wilayah Percut Sei Tuan.

Polres Tapanuli Selatan mengungkap dugaan pengangkutan 870 liter Pertalite menggunakan Toyota Avanza yang dimodifikasi di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi. Sementara itu, Polres Tebing Tinggi menangani dugaan penimbunan 390 liter Solar di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun Polres Tapanuli Tengah menangani dugaan pengangkutan 234 liter Pertalite menggunakan Suzuki Carry bermuatan jeriken di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berdasarkan data Polda Sumut, BBM yang tercatat dalam lima perkara itu terdiri atas 35.785,1 liter Pertalite, 35.158,3 liter Solar, dan 1.575,8 liter Pertamax. Totalnya mencapai 72.519,2 liter berdasarkan penjumlahan ketiga jenis BBM tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sesuai dugaan tindak pidana dalam masing-masing perkara.

Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran para tersangka, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.  (Reza)