Lampu Jalan Banyak Rusak, Dewan Desak Wali Kota Evaluasi Kadishub Medan

redaksi
26 Okt 2026 11:21
Medan News 0 4
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pelayanan perbaikan lampu penerangan jalan (LPJ) di Kota Medan disorot politisi muda Partai Demokrat, Ahmad Afandi Harahap. Ia meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Irsan Idris Nasution karena sistem penanganan lampu jalan rusak dinilai belum merata.

Ahmad Afandi menilai, pola kerja yang memusatkan personel perbaikan LPJ di satu kecamatan membuat warga di wilayah lain harus menunggu giliran. Padahal, kerusakan lampu jalan dapat mengganggu kenyamanan sekaligus berpotensi memengaruhi keselamatan dan keamanan masyarakat pada malam hari.

“Bayangkan, Kota Medan memiliki 21 kecamatan dan 151 kelurahan. Kalau perbaikan lampu penerangan jalan hanya difokuskan di satu kecamatan, bagaimana dengan masyarakat di kecamatan lainnya yang juga membutuhkan pelayanan? Mereka harus menunggu antrean cukup lama sebelum keluhannya ditangani,” tegas Ahmad Afandi.

Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Medan perlu membenahi perencanaan dan pembagian tugas personel agar pengaduan warga tidak menumpuk. Penanganan kerusakan seharusnya mempertimbangkan tingkat urgensi, pemerataan wilayah, serta kemampuan petugas yang tersedia.



Ia juga mempertanyakan alasan personel perbaikan LPJ lebih difokuskan pada satu kecamatan, sementara wilayah lain memiliki kebutuhan serupa.

“Kita merasa aneh dengan sistem yang diterapkan. Mengapa personel perbaikan LPJ harus difokuskan di satu kecamatan, sementara masyarakat di kecamatan lain juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan? Seharusnya ada perencanaan yang matang agar penanganan pengaduan bisa dilakukan secara bersamaan di beberapa wilayah,” ujarnya.

Ahmad Afandi menilai, Dishub perlu memiliki mekanisme pelayanan yang terukur, mulai dari pendataan lampu rusak, penerimaan laporan, penentuan prioritas, pembagian wilayah kerja petugas hingga target waktu penyelesaian. Dengan begitu, warga dapat mengetahui tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.

Ia turut menyoroti perubahan sistem pelayanan setelah sebelumnya terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di sejumlah kecamatan yang, menurutnya, dapat membantu mempercepat penanganan keluhan masyarakat.

“Setahu saya, sebelumnya ada UPT-UPT di beberapa kecamatan yang bisa membantu mempercepat pelayanan terhadap keluhan masyarakat terkait LPJ. Karena itu, kita perlu mengetahui apa yang menjadi dasar perubahan sistem pelayanan sekarang. Jangan sampai sistem yang diterapkan justru membuat masyarakat harus menunggu lebih lama,” ungkapnya.

Ia meminta Dishub menjelaskan mekanisme pelayanan yang berjalan saat ini, termasuk pembagian personel, wilayah kerja, dan proses penyelesaian pengaduan. Menurutnya, perbaikan layanan tidak selalu harus dimulai dengan penambahan personel atau anggaran, tetapi dapat dilakukan melalui optimalisasi sumber daya dan pengaturan kerja yang lebih efektif.

Atas persoalan tersebut, Ahmad Afandi meminta Rico Waas mengevaluasi kinerja Kadishub Irsan Idris Nasution, terutama dalam perencanaan dan pemerataan pelayanan perbaikan LPJ. Ia juga menilai Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap perlu memberi perhatian terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemko Medan.

“Wali Kota Medan harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai visi dan misi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak berjalan maksimal akibat lemahnya perencanaan di tingkat organisasi perangkat daerah,” tegasnya.

Ahmad Afandi menekankan, masyarakat tidak seharusnya menanggung dampak dari persoalan pengaturan personel maupun mekanisme kerja birokrasi. Ia berharap perbaikan layanan LPJ dapat menjangkau seluruh 21 kecamatan dan 151 kelurahan secara lebih merata dan responsif.

“Intinya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai warga yang mengeluhkan lampu jalan padam harus menunggu terlalu lama hanya karena sistem kerja yang kurang efektif,” pungkasnya. (Reza)