Polda Sumatera Utara menangkap dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam penembakan hingga menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/10/2026) malam.
MEDAN, kaldera.id – Polda Sumatera Utara menangkap dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam penembakan hingga menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/10/2026) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut diduga bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian itu, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.
Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, disusul rombongan pengendara sepeda motor. Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, mobil korban diduga dipepet kedua tersangka sebelum penembakan terjadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” kata Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2026).
Tembakan tersebut mengenai Donny hingga meninggal dunia. Seorang penumpang mobil bernama Indra Wijaya juga mengalami luka tembak pada paha kiri.
Setelah penembakan, kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Polisi mengungkap kasus ini melalui serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman kamera pengawas.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit Toyota Yaris, satu sepeda motor Honda Beat Street, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Sumut masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (Red)