Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali membuka layanan Pojok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di pusat perbelanjaan guna memudahkan masyarakat membayar pajak.
MEDAN, kaldera.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali membuka layanan Pojok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di pusat perbelanjaan guna memudahkan masyarakat membayar pajak.
Kali ini, layanan Pojok PBB hadir di Brastagi Supermarket Gatsu dan Brastagi Tiara mulai 15 hingga 18 September 2026, pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan layanan tersebut sengaja ditempatkan di lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat agar pembayaran pajak dapat dilakukan lebih mudah dan praktis.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar PBB. Dengan hadirnya Pojok PBB di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat membayar PBB sekaligus berbelanja kebutuhan sehari-hari,” kata Agha, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak menjelang jatuh tempo pembayaran PBB.
Melalui layanan itu, warga tidak hanya dapat melakukan pembayaran PBB, tetapi juga memperoleh informasi dan pelayanan terkait kewajiban perpajakan daerah.
Selain itu, masyarakat yang membayar PBB di lokasi Pojok PBB juga berkesempatan mendapatkan souvenir dan minyak goreng yang disediakan Bapenda Kota Medan.
Wajib pajak juga dapat memanfaatkan program pembebasan denda PBB sesuai ketentuan yang sedang berlaku.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang datang menunaikan kewajiban pajaknya melalui Pojok PBB. Selain pelayanan yang mudah dan dekat, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan souvenir menarik, minyak goreng serta pembebasan denda PBB,” ujar Agha.
Bapenda Kota Medan mengingatkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2026 jatuh pada 30 September 2026.
Karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran tanpa menunggu mendekati tenggat waktu untuk menghindari antrean maupun sanksi administrasi.
Agha menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Medan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Medan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (Reza)