“SI PELAYAN JELITA” Inovasi Dinas Perkim Langkat, Permudah Masyarakat Laporkan Kerusakan Jalan Lingkungan dan Drainase

redaksi
15 Sep 2026 15:29
News Sumut 0 7
3 menit membaca

 

LANGKAT, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dibawah kepemimpinan Robby Rezeki terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah Aplikasi SI PELAYAN JELITA (Sistem Informasi Pengaduan Layanan Jalan Lingkungan dan Drainase Terintegrasi).

Untuk menunjang penggunaan aplikasi tersebut, Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat Robby Rezeki yang saat ini tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi Sumatera Utara. Sosialisasi aplikasi tersebut diikuti oleh para Operator Desa/Kelurahan, Operator Kecamatan, perwakilan Kepala Desa/Lurah, serta seluruh Camat se-Teluk Haru.

Kegiatan sosilisasi dilakukan secara bertahap, sebagai berikut :
1. Langkat Hilir, Rabu, 26 Agustus 2026 (Ruang Aula Rapat Dinas PERKIM Langkat)
2. Langkat Hulu, Kamis, 27 Agustus 2026 (Ruang Aula Rapat Dinas PERKIM Langkat)
3. Teluk Haru, 28 Agustus 2026, bertempat di Ruang Aula Kantor Camat Sei Lepan

SI PELAYAN JELITA merupakan aplikasi berbasis website yang dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait kondisi jalan lingkungan dan drainase yang mengalami kerusakan dan membutuhkan pembangunan maupun perbaikan.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan memanfaatkan perangkat yang dimiliki, seperti telepon seluler, laptop maupun perangkat lainnya. Pengaduan masyarakat selanjutnya disampaikan melalui Operator Desa/Kelurahan untuk diteruskan kepada Admin Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

Robby Rezeki menjelaskan kehadiran SI PELAYAN JELITA sekaligus menghadirkan perubahan dalam mekanisme penyampaian usulan perbaikan infrastruktur.

“ Dimana aparatur Desa/Kelurahan tidak lagi harus menyampaikan usulan secara langsung dengan mengantarkan dokumen ke Dinas Perkim, maupun menggunakan pesan WhatsApp atau media sosial sebagai sarana pelaporan. Seluruh proses pelaporan diarahkan untuk dilakukan melalui link atau website SI PELAYAN JELITA yang telah disediakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat,” ucapnya, Selasa (15/9/2026).

“Dengan sistem tersebut, proses penyampaian informasi mengenai kerusakan infrastruktur di lingkungan masyarakat diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, tertib, terintegrasi dan terdokumentasi” tambah Robby.

Selain memberikan kemudahan dalam menyampaikan pengaduan, aplikasi ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh informasi yang lebih terstruktur mengenai kondisi jalan lingkungan dan drainase di berbagai wilayah Kabupaten Langkat. Data dan laporan yang masuk dapat menjadi salah satu bahan dalam mendukung proses identifikasi kebutuhan pembangunan maupun perbaikan infrastruktur.

Pemerintah Kabupaten Langkat berharap implementasi SI PELAYAN JELITA dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai kondisi infrastruktur di lingkungannya sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berbasis teknologi, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan. (Reza/rel)