Pemerintah Kota Medan mencatat sejarah baru dalam tata kelola perpajakan dan pertanahan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kota Medan menjadi daerah pertama di Sumatra yang mengintegrasikan data Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
MEDAN, kaldera.id — Pemerintah Kota Medan mencatat sejarah baru dalam tata kelola perpajakan dan pertanahan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kota Medan menjadi daerah pertama di Sumatra yang mengintegrasikan data Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian dan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri di Kantor Pertanahan Kota Medan, Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas, Senin (14/9/2026).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari sinergi bidang pertanahan dan keuangan daerah untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih akurat, transparan, dan berbasis digital.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan integrasi data NIB dan NOP akan memperkuat pengawasan objek pajak sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Sinergi ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan BPHTB dan PBB-P2. Dengan penyelarasan data pertanahan dan perpajakan, potensi ketidaksesuaian data objek pajak maupun kebocoran penerimaan dapat diminimalkan,” ujar Agha.
Melalui kerja sama tersebut, Bapenda dan Kantor Pertanahan akan melakukan pemadanan data NOP dan NIB, pertukaran data peralihan hak atas tanah secara elektronik, hingga penerapan layanan digital berbasis web service untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, kedua instansi juga akan memanfaatkan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan dalam menilai kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta mendeteksi potensi kekurangan pembayaran BPHTB.
Agha menjelaskan kerja sama tersebut juga akan mendukung percepatan pengamanan dan sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Medan.
Di sisi lain, program tersebut diharapkan mempermudah masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pelaporan serta validasi BPHTB secara elektronik.
“Integrasi data ini diharapkan mempermudah masyarakat dan PPAT dalam proses pelaporan dan validasi BPHTB secara elektronik, cepat, dan transparan,” katanya.
Tak hanya itu, Bapenda Kota Medan saat ini juga tengah mengembangkan sistem pelayanan terintegrasi melalui aplikasi e-Loket Pajak.
Program tersebut melibatkan DPMPTSP, Dinas Perkimcikataru, Disdukcapil Kota Medan, serta Kantor Pertanahan Kota Medan. Melalui sistem itu, data antarinstansi akan saling terhubung sehingga proses pelayanan perpajakan, perizinan dan administrasi lainnya dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Menurut Agha, integrasi layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang dijalankan Pemko Medan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dengan sinergi tersebut, Pemko Medan berharap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dapat meningkat sekaligus memperkuat modernisasi pelayanan publik berbasis data terintegrasi. (Reza)