Lau Simeme Tak Bisa Sembarangan Dimanfaatkan, Pemkab Deli Serdang Minta Kajian

redaksi
21 Okt 2026 23:59
Medan News 0 1901
2 menit membaca

 

DELI SERDANG, kaldera.id – Rencana pemanfaatan lahan di sekitar Bendungan Lau Simeme untuk penanaman pohon dan pemberdayaan masyarakat harus melalui kajian teknis serta mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengingatkan agar usulan tersebut tidak memicu konflik sosial maupun mengganggu fungsi bendungan.

Penegasan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, dalam rapat pembahasan pemanfaatan lahan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Deli Serdang di Aula Lau Simeme, Kantor BBWS Sumatera II Medan, Rabu (21/10/2026).

Zainal menegaskan, pemanfaatan lahan harus memperhatikan kewenangan pengelola, ketentuan perundang-undangan, dan hasil kajian teknis. Terlebih, Bendungan Lau Simeme merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang fungsi serta kelestarian kawasannya wajib dijaga.

“Jangan sampai kegiatan yang positif ini justru menjadi permasalahan berikutnya, khususnya di lokasi-lokasi hasil dari program strategis nasional. Kita tidak ingin nantinya muncul konflik sosial tambahan,” tegasnya.

Ia meminta LPM Deli Serdang berkoordinasi dengan LPM dan pemerintah desa setempat agar rencana kegiatan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan sosial di lapangan.

Menurut Zainal, kajian juga diperlukan untuk menentukan lokasi yang memungkinkan dimanfaatkan serta jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi lahan dan ekosistem bendungan. Pilihan tanaman produktif maupun tanaman kayu harus mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan.

Sekretaris LPM Deli Serdang, Irfan Fadli, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada BBWS Sumatera II Medan untuk memanfaatkan lahan di sekitar bendungan bagi kegiatan penanaman pohon dan pemberdayaan masyarakat.

Menanggapi usulan itu, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Lau Simeme BBWS Sumatera II Medan, Maruli Simatupang, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian ulang dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kami dari BBWS Sumatera II Medan akan melakukan kajian ulang, berdiskusi, dan mengambil keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Menteri PUPR agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Maruli juga mengingatkan bahwa zona sempadan waduk harus terlindungi dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan teknis.

Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut atas usulan pemanfaatan lahan. Pemkab Deli Serdang, BBWS Sumatera II Medan, dan LPM diharapkan dapat menyelaraskan rencana pemberdayaan masyarakat dengan perlindungan lingkungan serta fungsi Bendungan Lau Simeme. (Reza)