Tiorita Pasang Tenggat 25 Desember, TKD Tambahan Langkat Tak Boleh Sekadar Habis Terserap

redaksi
21 Okt 2026 13:38
News Sumut 0 33
2 menit membaca

 

LANGKAT, kaldera.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, memasang tenggat 25 Desember 2026 bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan penerima Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk menuntaskan target kegiatan. Ia menegaskan, percepatan penyerapan anggaran harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar angka dalam laporan administrasi.

Penegasan itu disampaikan Tiorita saat memimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran TKD Tambahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (19/10/2026).

“Tidak ada waktu lagi untuk bekerja secara biasa-biasa saja. Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat, serius, dan bertanggung jawab,” tegas Tiorita.

Ia meminta setiap OPD dan kecamatan mengevaluasi penyerapan anggaran berdasarkan persentase realisasi, nilai anggaran yang telah digunakan, serta progres pekerjaan dengan dukungan data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Tiorita, keberhasilan penggunaan anggaran tidak cukup diukur dari besarnya dana yang terserap. Hasil pekerjaan dan dampaknya terhadap masyarakat harus menjadi tolok ukur, terutama untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memulihkan infrastruktur, dan menangani dampak bencana.

“Saya tidak ingin hanya melihat angka-angka penyerapan anggaran. Saya ingin mengetahui hasil nyata, progres pekerjaan, dan manfaat yang sudah dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Delapan kecamatan tercatat sebagai penerima TKD tambahan, yakni Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Besitang, Padang Tualang, Sawit Seberang, dan Batang Serangan.

Tiorita meminta masing-masing kecamatan memetakan kebutuhan dan menentukan prioritas berdasarkan kondisi lapangan. Penggunaan anggaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, termasuk pengadaan peralatan kantor, perbaikan kantor camat, dan fasilitas pendukung pelayanan pemerintahan.

Selain mempercepat pekerjaan, seluruh OPD dan kecamatan diwajibkan melengkapi dokumentasi kegiatan, mulai dari kondisi sebelum pekerjaan, perkembangan pelaksanaan, hingga hasil akhir. Pimpinan perangkat daerah juga harus menguasai data dan mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dikelola.

Jika menghadapi kendala yang membutuhkan keputusan pimpinan, OPD dan kecamatan diminta segera melaporkannya agar pelaksanaan kegiatan tidak terhambat.

Tiorita menegaskan, tenggat 25 Desember 2026 tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, tertib administrasi, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kita perlu bekerja dengan target yang jelas, waktu yang terukur, dan tanggung jawab yang tegas. Pastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Langkat menargetkan penggunaan TKD tambahan berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pemulihan infrastruktur dan penanganan pascabencana. (Reza)