Ilustrasi
LANGKAT, kaldera.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat mengklarifikasi isu dugaan penyelewengan anggaran penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp50 miliar yang beredar di media sosial. Dishub menegaskan, angka tersebut merupakan akumulasi anggaran pembayaran rekening listrik PJU selama 2024–2025, dengan total realisasi mencapai Rp49,61 miliar yang diklaim dibayarkan langsung ke PT PLN (Persero).
Kepala Dinas Perhubungan Langkat menjelaskan, anggaran pembayaran rekening listrik PJU pada 2024 mencapai Rp25,31 miliar, dengan realisasi Rp25,12 miliar. Sementara pada 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24,87 miliar, dengan realisasi pembayaran Rp24,49 miliar.
Dengan demikian, total anggaran selama dua tahun mencapai Rp50,18 miliar, sedangkan realisasi pembayaran sebesar Rp49,61 miliar atau sekitar 98,86 persen. Terdapat selisih anggaran dan realisasi sebesar Rp572,48 juta.
“Angka Rp50 miliar yang beredar itu merupakan akumulasi anggaran pembayaran listrik penerangan jalan umum selama dua tahun, bukan dana yang dibayarkan sekaligus. Berdasarkan realisasinya, total pembayaran selama 2024 dan 2025 sekitar Rp49,6 miliar. Semuanya berdasarkan tagihan resmi PLN dan dibayarkan langsung dari rekening pemerintah daerah ke rekening PLN,” jelasnya.
Menurutnya, pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan tagihan rekening listrik yang diterbitkan PLN melalui UP3 Binjai setiap bulan. Dishub menegaskan, dana pembayaran tidak ditransfer melalui rekening pribadi kepala dinas maupun pejabat lainnya.
Pihaknya menyebut mekanisme pembayaran tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen tagihan, administrasi pencairan anggaran, serta bukti transaksi kepada PLN.
Besarnya anggaran pembayaran listrik PJU, lanjutnya, berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah menyediakan penerangan jalan untuk mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Langkat.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya korupsi hanya dengan melihat besarnya angka anggaran,” tegasnya.
Dishub Langkat juga menyatakan siap memberikan penjelasan dan dokumen pendukung kepada pihak berwenang untuk keperluan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati kritik dan pengawasan masyarakat. Jika ada yang ingin memastikan kebenarannya, seluruh data dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Kami ingin memberikan penjelasan berdasarkan fakta, angka, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dishub berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai penggunaan anggaran PJU, termasuk peruntukan, realisasi, dan mekanisme pembayarannya.
Meski demikian, penjelasan mengenai alur pembayaran tersebut merupakan keterangan dari pihak Dishub. Kepastian mengenai kepatuhan penggunaan anggaran tetap dapat diuji melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh pihak berwenang. (Reza)